✨ ALUR PEMBUATAN/PERPANJANGAN SIP PEREKAM MEDIS ✨
➡️ Scan Dokumen Persyaratan :
1. Surat pernyataan keabsahan dan kebenaran dokumen (bermeterai Rp 10.000,-)
=> download disini2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktik (bermeterai Rp 10.000,-) atau Surat Keterangan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai Tempat Praktiknya
5. SIP yang telah dimiliki (pertama/kedua)
6. Ijazah Terakhir
7. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang Mempunyai SIP
8. Surat Persetujuan dari Atasan Langsung (untuk yang bekerja di Instansi Pemerintahan, baik ASN atau Non ASN)
9. Surat Rekomendasi Organisasi Profesi
10. Surat Tanda Registrasi (STR)
11. Pas foto berwarna ukuran 4*6 background merah
➡️ Isi google.form dibawah ini untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Organisasi Profesi 👇
=> Form isian https://forms.gle/YLHcLEa8HsSAh8e58
Surat Rekomendasi bisa diberikan dengan catatan LUNAS iuran tahunan tahun ini dan Dansos
➡️ Tunggu proses pembuatan Surat Rekomendasi Organisasi oleh Sekretariat DPC Pormiki Sukoharjo
➡️ Surat Rekomendasi Organisasi Profesi akan dikirim melalui alamat email masing-masing
➡️ Buka web https://spion.sukoharjokab.go.id pilih menu Pendaftaran Online, kemudian ikuti langkah-langkahnya dan upload semua dokumen persyaratannya
Semoga Berhasil
CP. Sie Humas
Irdian (085943771810)
Pratmasari (085848181716)